![]() |
| Keterangan : Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka (foto istimewa) |
BANDUNG. KATRIMA.COM ,-- Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memastikan hak-hak pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jawa Barat terpenuhi. Dengan demikian, pekerja dapat segera kembali masuk ke dunia kerja atau berwirausaha.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menanggapi data jumlah tenaga kerja yang terkena PHK pada kuartal I 2026. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pekerja yang terkena PHK di Jawa Barat pada periode tersebut sebanyak 1.721 orang.
Kim Agung mengatakan, hak-hak pekerja yang dipastikan terpenuhi setelah PHK di antaranya pesangon/kompensasi, klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua.
Disnakertrans Jabar juga melakukan langkah-langkah mitigasi agar PHK tidak meluas.
“Kami memastikan adanya program-program stimulus dari pemerintah yang bisa meringankan industri dunia,” kata Kim Agung, Jumat (1/5/2026) bertepatan dengan Hari Buruh.
Menurut Kim Agung, PHK yang terjadi saat ini dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal di antaranya terjadinya krisis global yang memicu perang Iran Vs Israel-Amerika.
Perang tersebut memicu banyak gejolak seperti naiknya harga bahan bakar minyak, plastik dan beberapa komoditas lainnya. Perang juga mempengaruhi beberapa produk ekspor sehingga berdampak pada industri di Indonesia, khususnya Jabar.
Perlindungan terhadap ancaman PHK menjadi salah satu tuntutan buruh pada Hari Buruh 1 Mei 2026.
PHK yang dipicu oleh situasi domestik maupun global yang dinilai murah hati bagi pekerja di berbagai sektor.(red/cil)
