BANDUNG.KATRIMA.COM,-- Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) berencana melaporkan bank plat merah milik Pemerintah Jawa Barat (bank bjb) ke Aparat Penegak Hukum (APH). Hal tersebut dilontarkan oleh koordintaor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) JPKP, Aji Kresna di Bandung (27/04/2026).
Menurut Aji, dirinya menemukan kejanggalan dalam menampilkan iklan kepada media baik itu cetak, online ataupun elektronik yang tidak sesuai dengan prosedur.
“Saya menemukan bukti dilapangan bahwa bank tersebut (bank bjb), tidak transparan dalam memberikan porsi iklan kepada media, dalam aturannya seharusnya kerjasama iklan diberikan kepada media yang sudah menjadi rekanan namun pada kenyataannya banyak media yang tidak menjadi rekanan tetap mendapatkan porsi iklan” katanya.
Diketahui bersama bahwa sejak diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dana iklan bank bjb senilai 222 miliar dan sudah ditetapkan 5 orang tersangka diantaranya dua pejabat bank bjb dan tiga agensi iklan, pihak bank bjb akhirnya menerapkan aturan Direct atau berilan langsung tanpa lewat pihak agensi namun dengan aturan medianya harus menjadi rekanan dengan mendaftar di e-proc bank bjb.
“Saya akan segera mengajukan surat pelaporan ke KPK, Kejati jabar, dan kejari bandung atas dugaan otoritas dan aturan ini, semua terjadi ketika plt dirut Ayi subarna masih menjadi pimpinan di korsek bank bjb” tegas Aji.
Dan kemudian ditambahkannya, bahwa tanggal 28 April besok Bank bjb akan menyelenggarakan RUPS untuk mengundang Ayi Subarna menjadi Direktur utama definitif dan dirinya berharap agar para pemegang saham berpikir ulang untuk agenda tersebut.
“harusnya bank bjb bercermin dari kejadian sebelumnya dimana direktur utama bermasalah dengan urusan iklan, jangan penggantinya juga melakukan hal yang sama”pungkasnya.***
