Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

Jumat, 24 April 2026 | 19:18 WIB Last Updated 2026-04-24T12:18:58Z

Caption: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) dan Ketua Dewan Pers Prof Komaruddin Hidayat (kiri) saat berdiskusi tentang perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta dengan moderator anggota Dewan Pers Dahlan Dahi (kanan) di Hall Dewan Pers, Kamis 23 April 2026. (Foto: Istimewa)


JAKARTA.KATRIMA.COM
, – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini tengah bergulir.


Hal tersebut disampaikan dalam forum penyampaian pokok-pokok pikiran Dewan Pers kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).


Dalam kegiatan itu, PWI Pusat menampilkan Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Aat Surya Safaat, yang hadir bersama unsur konstituen Dewan Pers lainnya.


PWI menilai, penguatan regulasi hak cipta terhadap karya jurnalistik menjadi kebutuhan mendesak di tengah perkembangan ekosistem media digital yang semakin kompleks. Perlindungan tersebut dinilai penting tidak hanya untuk menjamin hak ekonomi dan moral wartawan, tetapi juga menjaga kualitas dan integritas produk jurnalistik.


Forum tersebut diawali dengan penyampaian dokumen pemikiran Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, yang menekankan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai strategis bagi publik dan kehidupan demokrasi.


Diskusi menyusul penyerahan dokumen itu turut menghadirkan Menteri Hukum dan Ketua Dewan Pers, dengan moderator anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi.


Selain PWI, sejumlah organisasi pers dan perusahaan media juga hadir, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen, Pewarta Foto Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, serta Serikat Perusahaan Pers.


PWI memandang, revisi UU Hak Cipta harus mampu menjawab tantangan maraknya pelanggaran penggunaan karya jurnalistik di ruang digital tanpa izin, yang selama ini merugikan wartawan dan perusahaan pers.


Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan dukungannya terhadap penguatan perlindungan karya jurnalistik dalam regulasi. Intinya, langkah tersebut penting untuk memastikan berakhirnya industri media sekaligus menjamin hak publik atas informasi yang berkualitas.


Bagi PWI, momentum revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi peluang strategi untuk mempertegas posisi karya jurnalistik sebagai produk intelektual yang wajib dilindungi secara hukum dalam sistem nasional.(red/**)


×
Berita Terbaru Update