Rombongan Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Selatan diterima langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Dede Chandra Sasmita, S.Ag., M.Pd., M.H., yang akrab disapa Kang H. Dechan, bersama jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat.
Turut hadir dalam penerimaan rombongan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Drs. H. Asep Sukmana, S.E., M.M.; Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Andrie Kustria Wardana, S.STP., M.Si.; Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Firman Desa; serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat, Heni Heryani.
Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk bertukar informasi, pengalaman, dan gagasan mengenai pembentukan regulasi daerah yang mampu memperkuat perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Kang H. Dechan merupakan politisi Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bogor. Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat, ia mendorong agar pembentukan peraturan daerah tidak hanya berorientasi pada aspek regulasi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.
Jawa Barat Miliki Perda Perlindungan Tenaga Kerja
Dalam pertemuan tersebut, Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat memaparkan pengalaman Jawa Barat dalam membentuk regulasi terkait perlindungan tenaga kerja melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Perda tersebut ditetapkan dan diundangkan di Bandung pada 6 Juni 2023. Regulasi ini menjadi salah satu landasan kebijakan daerah untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja yang belum mendapatkan perlindungan secara optimal.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat, Kang H. Dechan, menyampaikan bahwa keberadaan regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja di Jawa Barat. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan perhatian kepada seluruh kelompok pekerja, termasuk pekerja sektor informal dan kelompok pekerja rentan.
“Terkait kehadiran rombongan Bapemperda DPRD Sumatera Selatan, saya ingin menyampaikan bahwa di Jawa Barat sudah ada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 yang mengatur tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Kang H. Dechan.
Ia menjelaskan, Perda tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kebijakan ini diarahkan untuk memperluas dan mengoptimalkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja informal, pekerja migran, serta kelompok pekerja rentan yang belum memperoleh perlindungan atau pembiayaan dari pihak lain.
Menurutnya, perhatian terhadap pekerja rentan perlu menjadi prioritas agar perlindungan jaminan sosial tidak hanya menjangkau pekerja formal, tetapi juga masyarakat yang bekerja secara mandiri maupun di sektor informal.
Kelompok tersebut di antaranya guru ngaji informal dan pekerja rentan lainnya yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara memadai.
“Kita berharap dengan lahirnya Perda ini, jumlah pekerja di Jawa Barat yang terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terus meningkat, dengan target perlindungan hingga 70 persen. Ini menjadi ikhtiar bersama agar semakin banyak pekerja, khususnya kelompok rentan, memperoleh perlindungan terhadap risiko yang dapat terjadi dalam pekerjaannya,” ungkapnya.
Dorong Sinergi Pemerintah, DPRD, dan BPJS Ketenagakerjaan
Lebih lanjut, Kang H. Dechan menegaskan bahwa perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, implementasi regulasi harus didukung oleh koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, dan penyelenggara jaminan sosial.
Kehadiran unsur Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat dalam pertemuan tersebut menjadi bagian penting dari upaya membangun pemahaman bersama mengenai pelaksanaan kebijakan perlindungan tenaga kerja.
Kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan menjadi instrumen penting untuk memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko pekerjaan. Sementara itu, perlindungan melalui BPJS Kesehatan juga perlu diperhatikan sebagai bagian dari pemenuhan hak pekerja atas jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kang H. Dechan berpandangan bahwa keberhasilan suatu peraturan daerah tidak hanya diukur dari proses pembentukannya, tetapi juga dari sejauh mana regulasi tersebut dapat dilaksanakan dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama dalam memperluas cakupan kepesertaan, meningkatkan kesadaran pekerja dan pemberi kerja, serta memastikan kelompok pekerja rentan mendapatkan perhatian yang semestinya.
Jadi Referensi Penyusunan Regulasi di Sumatera Selatan
Kunjungan kerja Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Selatan ini diharapkan menjadi referensi dalam penyusunan dan penyempurnaan Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Melalui studi komparasi tersebut, rombongan dapat memperoleh gambaran mengenai pengalaman Jawa Barat dalam membangun landasan hukum, mengoptimalkan pelaksanaan program, serta mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pertukaran informasi antardaerah juga diharapkan dapat memperkaya perspektif dalam proses pembentukan peraturan daerah sehingga regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kang H. Dechan berharap sinergi antarlembaga legislatif dan pemerintah daerah dapat terus diperkuat untuk mendorong lahirnya kebijakan yang responsif terhadap persoalan masyarakat.
“Pada akhirnya, pembentukan peraturan daerah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami berharap regulasi perlindungan tenaga kerja dapat menjadi salah satu upaya konkret untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, khususnya mereka yang selama ini belum mendapatkan perlindungan secara optimal,” menjadi pesan yang ditekankan dalam pembahasan tersebut.
Melalui pertemuan ini, Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendorong lahirnya regulasi daerah yang berkualitas, implementatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, termasuk dalam memperluas perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Jawa
