Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

DPRD Jabar Mendapat Dukungan Organisasi Masyarakat Untuk Segera Membuat Raperda OPSM

Minggu, 28 Juni 2026 | 21:27 WIB Last Updated 2026-06-28T14:27:35Z


BANDUNG.KATRIMA.COM
,- DPRD Jawa Barat menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengaturan Orientasi dan Perilaku Seksual Menyimpang (OPSM) dapat segera diselesaikan. ‎Regulasi tersebut disiapkan sebagai upaya memperkuat langkah pencegahan, penanganan, hingga rehabilitasi terhadap orientasi dan perilaku seksual menyimpang di Jawa Barat.


Rencana penyusunan perda itu mendapat dukungan dari 80 organisasi masyarakat yang mendeklarasikan dukungannya dalam kegiatan sapa warga berbasis budaya yang digelar di Bandung. Minggu 28 Juni 2026. ‎Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah, mengatakan Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar menghadapi persoalan sosial yang semakin kompleks sehingga diperlukan regulasi sebagai dasar kebijakan pemerintah.


"Jawa Barat sebagai provinsi terbesar. Terbesar di sini adalah dengan jumlah penduduk yang sangat banyak. Pasti persoalan-persoalannya juga kompleks," ujar Siti. ‎Ia menyebut persoalan HIV, narkoba, hingga orientasi dan perilaku seksual menyimpang menjadi perhatian pemerintah daerah.


Jawa Barat ini termasuk provinsi yang dilihat dari jumlah HIV-nya terbanyak, narkoba terbanyak, termasuk juga perilaku seksual menyimpang," katanya. ‎Menurut Siti, kondisi tersebut menjadi peringatan bagi para pemangku kebijakan agar segera menghadirkan regulasi.


"Saya pikir ini menjadi warning buat kita semua sebagai pemangku kebijakan, tidak tinggal diam atau memperbaiki secara linear, tetapi perlu ada sebuah ikhtiar. Salah satunya adalah perda ini harus wajib kita lahirkan secepatnya," tegasnya.


‎Ia berharap pembahasan perda dapat diselesaikan pada anggaran perubahan tahun ini sehingga dapat mulai diimplementasikan pada 2027. ‎ "Saya berharap pembahasan dari perda ini, kita semuanya berharap dan berikhtiar semoga tahun ini di anggaran perubahan. Itu harapan yang paling cepatnya. Kalau sudah disahkan, harapannya 2027 itu sudah ada peraturan turunannya sehingga bisa diimplementasikan," ujarnya.


Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat, Raden Vini Adiani Dewi, menilai persoalan tersebut harus dicegah sejak dini melalui pembentukan karakter sejak masa kehamilan hingga pendidikan reproduksi di sekolah.‎ "Kalau berbicara kepada Dinas Kesehatan itu sudah terlambat sebetulnya. Walaupun ini bukan gangguan jiwa, tapi ini adalah masalah kesehatan jiwa yang sangat dipengaruhi oleh bagaimana manusia itu tumbuh," katanya.


Vini juga menyatakan dukungannya terhadap langkah DPRD Jawa Barat dalam menginisiasi penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, perda menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dalam menangani persoalan yang berkembang. ‎" Dalam hal ini DPRD sebagai perwakilan rakyat memperlihatkan bahwa memang rakyat harus dibela. Masalah ini kan dari rakyat juga, jadi dari rakyat untuk rakyat. Jadi semuanya harus kompak," tuturnya.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail, mengingatkan bahwa penyusunan perda masih menghadapi tantangan dari sisi norma hukum karena hingga kini belum ada definisi hukum mengenai penyimpangan seksual di tingkat nasional. ‎Hasbullah mengatakan pembahasan mengenai penyimpangan seksual masih menjadi perdebatan lantaran belum memiliki dasar hukum yang spesifik.


"Sampai hari ini belum ada norma tentang penyimpangan seksual itu apa. Kalau mencari tentang penyimpangan seksual, itu bukan normatif hukum, melainkan pendapat. Itu yang hari ini masih menjadi perdebatan," ujarnya.


‎Menurut Hasbullah, pengaturan mengenai penyimpangan seksual seharusnya tidak berhenti pada tingkat peraturan daerah, tetapi perlu didorong menjadi undang-undang agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat. ‎"Kita ingin penyimpangan seksual itu harus dibuatkan lebih tinggi, yaitu undang-undang. Kalau hanya perda itu terlalu lemah," pungkasnya.(red/bil)
×
Berita Terbaru Update