Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kejari Bandung Geledah PT Eltran Indonesia, Dugaan Kontrak Bermasalah Proyek Pertamina

Selasa, 12 Mei 2026 | 11:47 WIB Last Updated 2026-05-12T04:47:27Z


BANDUNG.KATRIMA.COM
,-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengungkap alasan di balik penggeledahan kantor PT Eltran Indonesia yang dilakukan pada Senin 11 Mei 2026. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan fasilitas produksi Pertamina di Bangodua.


Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Dr. Abun Hasbullah Syambas, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandung menjelaskan bahwa perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak 27 April 2026.


Menurut Kejari Bandung, alasan utama penggeledahan dilakukan karena penyidik menemukan dugaan adanya pekerjaan di PT Pertamina EP yang disubkontrakkan melalui kontrak fiktif.


“Perkara diawali dengan adanya pekerjaan di PT Pertamina EP yang disubkontrakkan melalui kontrak fiktif,” demikian keterangan resmi Kejari Bandung.


Tak hanya itu, kontrak tersebut diduga dibuat tanpa kajian analisa sesuai SOP internal PT Eltran Indonesia serta tanpa melibatkan atau sepengetahuan pihak pemberi kontrak utama, yakni PT Pertamina EP.


Kejari Bandung menduga praktik tersebut dilakukan oleh beberapa oknum di internal PT Eltran Indonesia bersama pihak swasta. Akibatnya, PT Eltran Indonesia disebut mengalami gagal penerimaan pembayaran dengan nilai sementara mencapai Rp10.895.586.700 atau sekitar Rp10,8 miliar.


Untuk mendalami dugaan korupsi tersebut, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Eltran Indonesia yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta No.501, Kota Bandung.


Penggeledahan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB hingga 20.00 WIB berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1708/M.2.10/Fd.2/05/2026 tanggal 7 Mei 2026 serta penetapan dari Pengadilan Negeri Bandung.


Kuasa Hukum Terdakwa Suap PN Depok Sebut Uang Rp850 Juta Bukan Inisiatif PT Karabha, Tapi Permintaan Pengadilan.


Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sekitar 130 dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan fasilitas produksi Pertamina di Bangodua.


Kasi Intelijen Kejari Bandung menegaskan bahwa seluruh dokumen dan barang bukti elektronik tersebut akan didalami lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.


“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung akan melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang didapatkan,” demikian disampaikan dalam siaran pers resmi Kejari Bandung.


Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek sektor energi nasional dan menyeret perusahaan yang memiliki hubungan dengan BUMN.(red/cil.)***

×
Berita Terbaru Update