Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

DPRD Jabar Rancang Ranperda Perlindungan Keluarga dari Penyimpangan LGBT

Senin, 04 Mei 2026 | 18:51 WIB Last Updated 2026-05-04T11:51:37Z

Caption : Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah


BANDUNG.
KATRIMA.COM,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat berencana akan membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai perlindungan keluarga dari perilaku seksual menyimpang atau LGBT hingga dampak negatif era digital.  


Menurut Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah, Ranperda tersebut akan menjadi usulan atau prakarsa DPRD Jabar, khususnya dari Komisi V DPRD Jabar. Rencananya Ranperda tersebut akan masuk Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. 


“Pembuatan Ranperda mengenai perlindungan keluarga dari perilaku seksual menyimpang atau LGBT hingga dampak negatif era digital ini sebagai tindak lanjut dari hasil audiensi dengan Penggiat Keluarga (Giga) Indonesia yang mendesak dibentuknya aturan tersebut karena resah akan kondisi sosial saat ini,” kata Siti Muntamah, Kota Bandung, Senin (4/5/2026).


Pembentukan Ranperda mengenai perlindungan keluarga dari perilaku seksual menyimpang atau LGBT serta dampak negatif era digital dinilai sangat penting bukan saja dilatarbelakangi dengan kondisi sosial saat ini, juga dilatarbelakangi oleh kabupaten dan kota sudah mempunyai lebih dari dulu aturan tersebut. Sehingga memang perlu dan sudah sangat mendesak. Diharapkan dengan adanya Ranperda tersebut dapat menjawab permasalahan perilaku seksual menyimpang dari dampak negatif era digital saat ini. 


Sebelumnya, Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menerima audiensi dari Giga Indonesia. Audiensi terkait desakan pembentukan Ranperda mengenai perlindungan keluarga dari bencana sosial orientasi dan perilaku seksual menyimpang atau LGBT serta dampak negatif era digital. 


Siti Muntamah menjelaskan, dilatarbelakangi oleh banyaknya LGBT di Jawa Barat, bahkan menjadi provinsi terbanyak di Indonesia, belum lagi kasus-kasus yang berkaitan dengan penyimpangan seksual lainnya, dampaknya, khususnya keluarga dan anak-anak. Giga Indonesia menyampaikan keresahannya dan mengharap agar secepatnya dibentuk Ranperda yang dapat memberikan perlindungan kepada keluarga hingga anak-anak dari perilaku seksual menyimpang dan berdampak negatif era digital. 


“Mereka (Giga Indonesia) menyampaikan usulannya agar secepatnya dibentuk Ranperda yang dapat memberikan perlindungan kepada keluarga.khususnya upaya preventif dari penyimpangan seksual,” jelasnya. 


Untuk mendukung audiensi tersebut, Komisi V DPRD Jawa Barat menghadirkan OPD-OPD terkait mulai dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat (DP3AKB).


Sementara itu dalam paparannya, Ketua Giga Indonesia, Euis Sunarti mengkritisi Jawa Barat berada di peringkat pertama dengan sekitar 302 ribu orang tercatat sebagai LGBT. Data KPA Jabar juga mencatat betapa parahnya kasus HIV dalam tiga tahun terakhir. Jika sebelumnya penambahan kasus tahunan relatif stabil berkisar 5.000 kasus. Sejak tahun 2022 grafik meningkat tajam. 


Tahun 2022 tercatat 8.620 kasus baru, 9.710 kasus pada 2023 dan melonjak menjadi 10.405 kasus di akhir 2024. Artinya, peningkatan temuan kasus baru mencapai 100 persen periode pembubaran sebelumnya.(red/cil)

×
Berita Terbaru Update