
Caption : Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, H.Tedy Rusmawan
BANDUNG.KATRIMA.COM,- Jawa barat termasuk salah satu daerah tujuan paling banyak yang akan datangi para pemudik,hal ini berdasarkan survei nasional Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub, Kementerian perhubungan total pergerakan masyarakat selama mudik 2026 adalah sebesar 50,60% penduduk atau 143,91 juta orang.Berdasarkan survei tersebut, Provinsi Jawa Barat sebanyak 25,09 juta orang.
Terkait hal itu Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, H.Tedy Rusmawan, yang membidangi pembangunan salah satunya perhubungan menyampaikan menyampaikan kebijakan terkait Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk melakukan penghentian sementara operasional angkot,pengemudi becak, delman dan ojek di daerah yang menjadi jalur utama mudik, seperti Puncak Bogor, Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Cirebon, dan Subang.
Menurut Kang Tedy Sapaan familiar legislator partai berlambang dua buah bulan sabit yang mengapit satu tangkai padi tegak lurus ini,bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas yang sangat padat terutama selama masa arus mudik dan balik Idulfitri 1447 H/2026 M, ungkapannya Sabtu 28 Febuarai 2026.
Lebih lanjut dikatakan Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jawa Barat Tedy Rusmawan,Pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemda Provinsi Jawa Barat memberikan stimulus upah kerja kepada para pengemudi becak, sopir angkot, delman, dan ojek di wilayah rawan kemacetan. Dengan adanya bantuan ini, mereka bisa tetap bekerja dari rumah selama Lebaran,ujar pria berkacamata penyuka olahraga tenisja ini.
Ditambahkan wakil rakyat dari daerah pemilihan Jabar 1 meliputi Kota Bandung dan Cimahi ini,menilai dengan adanya kebijakan ini merupakan jalan keluar terbaik dan lebih menguntungkan dibandingkan membiarkan kemacetan terjadi,dengan adanya konpensasi kepada mereka, arus mudik bisa lebih lancar dibandingkan dengan kerugian besar akibat kemacetan yang bisa berjamjam lamanya.
Berdasarkan informasi setiap penerima mendapatkan kompensasi sebesar Rp 3 juta yang disalurkan dalam dua tahap, yaitu Rp 1,5 juta sebelum Lebaran dan Rp 1,5 juta setelahnya. Skema ini diterapkan untuk memastikan penerima benar-benar mengikuti kebijakan agar tidak tetap beroperasi di badan jalan selama arus mudik dan balik lebaran.(red/cil)