Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Legislator Ahmad Faisyal Hermawan Sosperda No. 4 tahun 2023

Kamis, 12 Desember 2024 | 20:11 WIB Last Updated 2024-12-14T12:36:24Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ahmad Faisyal Hermawan, SE., MM saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan perda Provinsi Jawa Barat 


BEKASI.LENTERAJABAR.COM
,- Isu lingkungan hidup semakin kompleks dan mendesak untuk ditangani. Beberapa persoalan utama yang dihadapi Jawa Barat meliputi alih fungsi lahan, penurunan penutupan lahan, degradasi keanekaragaman hayati, menurunnya daya dukung air dan pangan, memburuknya kualitas udara, peningkatan volume sampah, serta bencana akibat perubahan iklim.


Meningkatkan pemahaman masyarakat terkait lingkungan hidup merupakan tugas bersama agar dapat diadaptasi bagi generasi penerus. 


Berkaitan dengan hal tersebut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) jabar VIII (Kota Bekasi - Kota Depok) Ahmad Faisyal Hermawan, SE., MM melaksanakan kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Jawa Barat  No. 4 tahun 2023  tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) bertempat di Ruko Sentra niaga Kalimalang, Bekasi . (Kamis, 12 Desember 2024).


Bung "Faisyal" sapaan sapaan akrab Anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Jawa Barat ini,menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan  Pengelolaan Lingkungan Hidup dibentuk sebagai langkah strategis dalam menjaga dan mengelola kelestarian lingkungan hidup di Jawa Barat. 


“Perda ini hadir sebagai komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dengan mengedepankan keseimbangan antara aspek ekologi, sosial, dan ekonomi,”jelas legislator partai berlambang banteng moncong putih ini,


Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jabar  yang membidangi keuangan ini menyebutkan, sosialisasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, untuk mengedukasi masyarakat mengenai berbagai produk hukum yang dihasilkan oleh provinsi, 


Keberadaan Perda No. 4 tahun 2023 terkait Lingkungan Hidup tersebut menjadi penting untuk terus di sebarluaskan menginggat kesadaran masyarakat terkait pengelolaan lingkungan hidup masih rendah, pungkas legislator berpendidikan akhir Pascasarjana (S-2) jurusan Ekonomi ini.(Red/**)

×
Berita Terbaru Update